UPDATE Kasus Gaga Muhammad, Hari Ini Akan Hadapi Vonis hingga Harapan Keluarga Laura Anna
Gaga Muhammad akan menghadapi sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/20
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memasuki babak baru.
Hari ini, terdakwa Gaga Muhammad akan menghadapi sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad akan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Singgung Pledoi Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna: Bukannya Merasa Bersalah, Malah Kayak Gitu
Baca juga: Ternyata Awkarin Sempat Peringatkan Laura Anna soal Gaga Muhammad, Erika Carlina: Udah Ada Feeling
"Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada 19 Januari 2022," ungkap hakim ketua dalam persidangan sebelumnya.
Sidang hari ini akan digelar pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
"Kemungkinan jam 9 pagi ya," tulis Fahmi kepada Tribunnews melalui pesan singkat.
Harapan Keluarga Laura Anna
Sementara menjelang pembacaan vonis terdakwa Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna berharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang yang setimpal.
"Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya, lagian juga cuma 5 tahun, kalo 5 tahun nggak mungkin juga ya, pastikan ada pengurangan," kata Silvia, kuasa hukum Laura Anna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/1/2022).
Silvia yang sekaligus mewakili pihak keluarga berharap, majelis hakim dapat memberi hukuman maksimal atas perbuatan Gaga Muhammad yang lalai dalam berkendara.
"Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar ga kayak gini lagi ke orang lain," ujar Silvia.
"Ya hukumannya di dalem sel dan sanksi sosial oleh masyarakat indonesia ya, abis gimana kita gabisa buat apa-apa lagi, cuma bisa sampai situ," lanjutnya.
Jelang Sidang, Greta Irene Tulis Pesan Motivasi
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene tulis pesan menjelang sidang putusan Gaga Muhammad.
"Yuk semangat semuanya, Laura aja bisa semangat kita harus bisa lebih semangat lagi," tulisnya di Instagram.
"Kita lihat yah hari Rabu nanti tanggal 19 January 2022," lanjutnya.
Irene juga mengunggah foto Laura disertai pesan yang ditujukan kepada adiknya.
"Aku akan melewati setiap neraka untuk membawa keadilan untukmu #justiceforlaura," ungkapnya.
Dalam Instagram Story-nya, Irene juga terlihat mengunggah ulang beberapa Instagram story milik orang lain yang mengharapkan keadilan bagi Laura.
Jika Divonis di Bawah 3 Tahun, Keluarga Berharap Jaksa Ajukan Banding
Keluarga Laura Anna berharap Gaga Muhammad mendapat hukuman setimpal atas pebuatannya yang lalai dalam berkendara.
Silvia selaku perwalikan kaluarga sekaligus kuasa hukum mendiang Laura Anna mengatakan, bahwa keluarga berharap majelis hakim memvonis hukuman pidana minimal dua atau tiga tahun penjara untuk Gaga Muhammad.
Jika di bawah dua tahun penjara, keluarga Laura Anna berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
"Kalo di bawah dua atau tiga tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga nggak keterima juga ya," kata Silvia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, tidak ada hukuman yang setimpal dengan nyawa Laura Anna.
Namun, karena persidangan menjadi satu-satunya cara supaya Gaga Muhammad bertanggung jawab, diharapkan majelis hakim memberi hukuman yang setimpal.
"Kita lihat aja gimana besok, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan," tutur Silvia.
Nota Pembelaan Gaga Muhammad
Gaga Muhammad merasa keberatan atas hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi dalam persidangan pada 10 Januari 2022 lalu.
Dalam pembelaannya, Gaga Muhammad menyebut lumpuhnya Laura Anna bukan sepenuhnya salah dia.
Hal itu dikarenakan, Laura Anna sendiri yang enggan memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.
Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.
Kendati demikian, jaksa tetap pada tuntutannya untuk terdakwa Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Perjalanan Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Klik dan baca berita tentang kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna