Kuasa Hukum Tegaskan Jonathan Frizzy Tak Pernah Bicara Soal Rujuk dengan Dhena Devanka
Menurut pengacara, hubungan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka saat ini sudah tak lagi bisa di persatukan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, menegaskan kliennya tak pernah membicarakan soal kemungkinan rujuk.
Sebab, menurutnya, banyak yang menyimpulkan jika Ijonk sapaan akrabnya itu memiliki kesempatan untuk rujuk.
Terlebih hubungan antara kliennya dengan Dhena Devanka saat ini sudah tak lagi bisa di persatukan.
Hal itu merujuk pada pernyataan Ijonk saat awal menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Cerai, Saksi Ungkap Hubungan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti, Dhena Diminta Maklum
"Perlu diingatkan kepada media, beberapa media yang kita dengar ada rencana rujuk, ada rencana akur kembali sama seperti pamannya Jonathan Frizzy itu sudah pisah gak bisa disatukan lagi sesuai apa yang dikatakan Jonathan Frizzy di sidang pertama," ungkap Sinarta Bangun usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Bahkan hingga saat ini, Sinarta menyebut Jonathan Frizzy tak pernah menawarkan untuk kembali bersama dengan Dhena Devanka.
"Jonathan frizzy tidak pernah menawarkan rujuk atau bersatu kembali dengan pendiriannya," ujar Sinarta.
Namun apapun keputusan dari Majelis Hakim nanti, intinya Jonathan Frizzy siap menjaga dan mengurus ketiga anak-anaknya.
"Apapun keputusannya dia akan menjaga dan berusaha dekat selalu dengan anak," tutup Sinarta Bangun.
Baca juga: Jonathan Frizzy Ngotot Upayakan Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangannya
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan perceraian pasangan artis Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Agenda sidang adalah mendengarkan duplik dari Jonathan Frizzy.
Jonathan dan Dhena tidak dihadirkan dalam sidangnya kali ini. Sebab keduanya telah melimpahkan kasus perceraiannya kepada masing-masinh tim kuasa hukum.
Gugatan cerai keduanya telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS.
Selain itu, keduanya juga sempat saling lapor di Polres Jakarta Selatan sebelum memutuskan untuk saling berdamai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.