Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Asesmen Keluar, Ardhito Pramono Disarankan 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Rehabilitasi yang dilakukan per hari ini, Jumat (21/1/2022), untuk melepaskan Ardhito Pramono dari ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hasil Asesmen Keluar, Ardhito Pramono Disarankan 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO
Instagram @ardhitopramono
Ardhito Pramono jalani asesmen, polisi sebut hasil TAT keluar maksimal 2 pekan lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ardhito Pramono bakal menjalani rehabilitasi selama enam bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi yang dilakukan per hari ini, Jumat (21/1/2022), untuk melepaskan sang musisi dari ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen. Ia diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono Minta Maaf, Menyesal Pakai Narkoba

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Ardhito Pramono saat akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dari Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).
Ardhito Pramono saat akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dari Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Meskipun direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Moch Taufik.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Ardhito Pramono sempat meminta maaf dan mengaku menyesal sebelum berangkat ke RSKO.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito Pramono lantas dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas