Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibunda Gaga Muhammad Mencoba Ikhlas Usai Dengar Putranya Divonis 4,6 Tahun Penjara

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mencoba ikhlas menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap putranya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibunda Gaga Muhammad Mencoba Ikhlas Usai Dengar Putranya Divonis 4,6 Tahun Penjara
Kolase
Ibunda Gaga Muhammad Mencoba Ikhlas Usai Dengar Putranya Divonis 4,6 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mencoba ikhlas menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap putranya.

Gaga divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat sang kekasih, Laura Anna lumpuh.

Janariyah mengakui tidak menerima sepenuhnya keputusan hakim, namun ia mencoba menerima karena ini adalah jalan keluar terbaik yang ditentukan lewat pengadilan.

Baca juga: POPULER SELEB Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal, Ibunda Beri Pembelaan | Kondisi Pak Ogah

Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal Buat Laura Anna Lumpuh, Janariyah: Namanya Masih Anak-anak

"Setelah aku dengar vonis dari hakim sih pada dasarnya kalau dibilang tidak terima ya itu memang berat sih,"kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan baru-baru ini, Jumat (21/1/2022).

"Tapi kan karena hakim sudah memutuskan, kita harus terima, apapun konsekuensinya karena hakim sudah memutuskan kita harus menerima," sambungnya.

Kendati demikian, pihak dari Gaga Muhammad akan mengajukan banding atas putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

BERITA REKOMENDASI

"Banding, ya memang dari pihak hakim itu memberikan waktu 7 hari untuk kita dikasih waktu untuk berpikir, apa enggak nya seperti itu," ungkap Janariyah.

Alasan tersebut diambil karena menurutnya, Gaga dituntut tidak berdasarkan kebenaran yang terjadi melainkan melihat kondisi yang saat ini mengharuskan mantan kekasih Awkarin itu bertanggung jawab setelah apa yang dilakukannya.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Alasannya kita banding karena kalau kita lihat dari segi hakim tadi putuskan itu agak-agak sedikit jauh, dia bukan melihat dari sudut kebenaran tapi dilihat dari tekanan," tuturnya.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.


Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas