Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Legislator Ini Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Legislator Ini Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Instagram @ramadhaniabakrie
Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Politisi Partai Golkar Sari Yuliati angkat bicara mengenai vonis pasangan suami istri tersebut.

Ia meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.

“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang."

Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucapnya Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR belum lama ini.

Baca juga: Lama Tak Pulang, Nia Ramadhani dan Suami Dicari Anak-anaknya, Kangen Tidur Seranjang Berlima

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan sang Klien adalah Korban

Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Berita Rekomendasi

Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.

“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia-Ardi.

“Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.


Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama. 

Baca juga: Konsumsi Sabu Bersama, Ardi Bakrie Tidak Pernah Melarang Nia Ramadhani Pakai Narkoba

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita.

Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata politisi Partai Gerindra ini. 

Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar.

Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas