Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mediasi Ditunda, Pihak Penggugat Tetap Minta Ustaz Yusuf Mansur Ganti Rugi

Mediasi antara pihak penggugat dan Ustaz Yusuf Mansur terkait investasi tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mediasi Ditunda, Pihak Penggugat Tetap Minta Ustaz Yusuf Mansur Ganti Rugi
Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mediasi antara pihak penggugat dan Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda.

Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan investasi tabung tanah, dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur.

Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah sebagai penggugat tetap bersikukuh meminta ganti rugi kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Asfa Davy Bya, tim kuasa hukum ketiganya mengatakan mediasi ditunda dua pekan lagi.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Investasi Tabung Tanah

"Jadi dua minggu lagi kami baru mediasi lagi. Hari ini tergugat tidak hadir karena sudah diberi tahukan akan ditunda," kata Asfa Davy Bya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

Asfa kembali menjelaskan gugatan ketiga kliennya yang menuduh Yusuf Mansur telah melawan hukum atas investasi tabung tanah.

BERITA REKOMENDASI

Ketiganya tergugah untuk ikut investasi ketika ditawarkan langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur saat berdakwah di Hongkong.

Asfa 04-0
Asfa Davy Bya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022).

Ketiga penggugat mengaku ditawarkan investasi tabung tanah 1x21 meter persegi yang dikenakan biaya Rp 2,2 juta, ditambah mendaftar sebagai anggota koperasi Rp 200 ribu.

"Jemaahnya pada datang karena ada undangan. Lalu pada saat itulah, tiga orang ini ditawarkan proyek investasi tabung tanah," ucap Asfa.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi

"Waktu itu nama koprasinya merah putih. Dengan tawaran itu, ketiga penggugat tertarik dengan penawarannya, dan kemudian melakukan investasi tabung tanah ini," tambahnya.

Asfa Davy Bya menyebut tiga kliennya meminta Yusuf Mansur mengembalikan lagi uang mereka sebesar Rp 180 juta per orang.

"Satu kita meminta supaya sodara Jafar Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kemudian kita akan minta ganti rugi penggantian masig masing Rp 180 juta," tegas Asfa Davy Bya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas