Saksi Ahli Sebut Ucapan Jerinx kepada Adam Deni Penuhi Unsur Pidana
Aksi Ahli hukum pidana Effendi Siragi dihadirkan dalam sidang kasus pengancamaan yang menjerat Jerinx SID sebagai terdakwa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli hukum pidana Effendi Siragi dihadirkan dalam sidang terkait kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni, dengan terdakwa Jerinx SID.
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Effendi mengaku telah membaca dan menelaah transkip percakapan telepon antara Jerinx dengan Adam Deni.
Menurut dia, memang ada unsur dugaan pengancaman kekerasan.
Dia menambahkan berdasarkan ilmu hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Kasus Jerinx, Dokter Tirta Bongkar Fakta Sebelum Proses Hukum Jalan, Niat Baik Adam Deni Terungkap
Baca juga: Kangen Nora Alexandra, Jerinx SID: Tanpa Dia, Mungkin Saya Lakukan Hal Bodoh di Penjara
"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. 'Nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam persidangan kepada majelis hakim, Selasa (25/1/2022).
"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," lanjut Effendi.
Adapun kata yang dilayangkan Jerinx menurut Effendi sudah termasuk melanggar hukum.
"Untuk menunjukkan bukti, 'nanti saya injak kepala kau di trotoar', 'saya tunggu kamu ya', itu sudah termasuk melanggar hukum," tutur Effendi.
Baca juga: Hari Ini Jerinx Kembali Sidang, JPU Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Terlebih menurut Effendi, dalam kasus ini, Jerinx ikut menanggapi dugaan tindak melawan hukum dengan tindakan yang juga melanggar hukum
Sebab pria dengan nama asli I Gede Ari Astina itu menduga Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram pribadi miliknya.
Jerinx melayangkan perkataan yang menurut Adam Deni menimbulkan pengancaman terhadap dirinya.
"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti," ungkap Effendi.
"Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi. Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum. Tapi kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," lanjutnya.