Fakta-fakta Sidang Perdana Penipuan CPNS yang Jerat Anak Nia Daniaty
Sidang kasus penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS yang menyeret Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, digelar perdana, Kamis (27/1/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
"Seharusnya kalau sudah P21 itu sudah tertutup dibuktikan kepolisian. Proses BAP kan sudah panjang sekali dan polisi juga nggak gegabah kan," jelas Desi.
Diberitakan sebelumnya, Olivia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021.
Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021.
Atas kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar tidak terbukti bersalah.
Padahal sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan perkara kasus dugaan CPNS Fiktif oleh Olivia Nathania lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa 5 Januari 2022.