Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Sepakat Ajukan Banding
Gaga Muhammad rupanya keberatan atas putusan majelis hakim. Berdasarkan permintaan keluarga, Gaga pun mengajukan banding.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan hukuman penjara serta denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad rupanya keberatan atas putusan majelis hakim. Berdasarkan permintaan keluarga, Gaga pun mengajukan banding.
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak," kata kuasa hukum Gaga Muhamamd, Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Soal Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene & Keluarga Laura Anna Lega: Hakim Bisa Lihat Bukti-bukti
Baca juga: Sambil Menangis, Greta Irene Ceritakan Kebiasaan Bareng Laura Anna yang Ia Rindukan
"Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," lanjutnya.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihak Gaga Muhammad telah mengajukan banding pada 24 Januari 2022.
Dengan begitu, kini Gaga Muhammad tinggal menunggu memori banding.
“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Fahmi Bachmid.
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.