Hari Ini Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS
Sidang beragendakan dakwaan terhadap Olivia Nathania, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, bersama dua tersangka lainnya, Fiky Muliandhany dan Rosita, jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS, Kamis (27/1/2022).
Sidang beragendakan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kuasa hukum dari korban CPNS datang terlebih dahulu ke ruang sidang kemudian diikuti oleh kuasa hukum Olivia Nathania yang datang ke ruang sidang beberapa menit kemudian.
Sementara, Oi, sapaan akrab Olivia Nathania, hadir secara virtual karena dirinya sedang berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dalam persidangan.
"Sehat Olivia Nathania?" tanya haki ketua.
Baca juga: Begini Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania Usai Kasus CPNS Fiktif Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sehat Alhamdulillah yang mulia," jawab Olivia Nathania.
Sekadar tambahan, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan oleh Karnu, orang yang mengaku sebagai korban penipuan.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.