Visum Psikolog Tidak Temukan Rasa Takut Pada Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Singgung Pasal 29 UU ITE
Jerinx membeberkan hasil visum psikolog dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Adam Deni di Polda Metro Jaya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Seperti diberitakan sebelumnya, pegiat sosial media, Adam Deni hadir menjadi saksi dalam persidangan Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Dalam persidangan, Adam Deni nengaku mendapat kalimat ancaman dari musisi Jerinx kepadanya melalui sambungan telepon dengan menggunakan nomor sang istri, Nora Alexandra.
Bahkan diakui Adam Deni, ia menerima kata-kata kasar dari pemilik nama asli I Gede Ari Astina.
Adam Deni mengklaim jika Jerinx telah membabi buta melemparkan kata-kata tidak pantas kepada dirinya saat itu.
Saat ditanya, mengapa dirinya mengetahui bahwa Jerinx melakukan pengancaman, Adam menjelaskan bahwa saat itu Jerinx memberikan kalimat pengancaman sehingga dirinya merasa khawatir.
Walaupun terbatas jarak antara Bali dan Jakarta, namun diakui Adam Deni dirinya takut kepada massa (pasukan) dari Jerinx SID yang menurutnya ada di mana-mana termasuk ada di dekat rumahnya.