Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Jody, sopir Vanessa Angel, menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Baca juga: Tubagus Joddy Segera Disidang, Ini Alasan Haji Faisal Tak Tuntut Sopir Vanessa-Bibi di Pengadilan
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ujar Krista.
Sebagai informasi, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sopirnya Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Atas kejadian tersebut Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jombang.