Medina Zein Sambangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Terkait Laporannya Terhadap Marissya Icha
Adapun laporan tersebut merupakan buntut pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Merissya Icha terhadap Medina Zein.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein menyambangi Polda Metro, Senin (31/1/2022).
Tak sendiri, ia didampingi sang suami Lukman Azhari dan kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen. Mereka datang sekira pukul 14.30.
Pengusaha berusia 29 tahun itu menyebut kedatangannya ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait laporan yang dibuatnya pada selebgram Marissya Icha.
"Oke jadi hari ini aku didampingi sama bang Djamalluddin Koedoeboen tim lawyernya dari bang Milano Lubis," ungkap Medina Zein di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2021).
Baca juga: Dipolisikan Marissya Icha atas Dugaan Laporan Palsu, Pihak Medina Zein Ungkap Kemungkinan Damai
Baca juga: Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Ogah Maafkan, Ini Alasannya
"Jadi kita hari ini memenuhi undangan klarifikasi dari cyber Polda Metro Jaya terkait LP kami beberapa waktu lalu," sambung Medina.
Adapun laporan tersebut merupakan buntut pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Merissya Icha terhadap Medina Zein.
Medina menduga Marissya Icha melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut semua penghargaan yang diberikan pemerintah terhadap dirinya melakukan suap.
"Jadi LP-nya itu tentang UU ITE pencemaran nama baik ininya saudari MI itu," tutur Medina Zein.
"Katanya semua penghargaan yang diberikan pemerintah kepada saya itu saya nyogok, nembak," sambungnya.
Baca juga: Marissya Icha Bakal Polisikan Medina Zein, Tuduhannya Membuat Laporan Palsu
Terkait hal ini, Medina telah membawa beberapa bukti lengkap untuk memperkuat laporannya terhadap sahabat Vanessa Angel itu.
"Persiapan, kita sudah membawa bukti. senua bukti udah lengkap. capturan, screen record, semua udah kita siapin. nanti hasilnya kita bagi, sebentar kok," tutupnya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Marissya Icha dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Medina Zein juga pernah melaporkan Marissya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kala itu, ia melaporkan Marissya Icha terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun laporannya itu tidak terbukti dan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.