Medina Zein Akui Tak Ingin Penjarakan Marrisya Icha, Ini Tujuannya Lapor Polisi
Selebgram Medina Zein mengatakan tak ingin memenjarakan Marissya Icha.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein mengatakan tak ingin memenjarakan Marissya Icha.
Walaupun dirinya membuat laporan terhadap Marissya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Baca juga: Bantah Jadi Tersangka atas Laporan Marissya Icha, Pihak Medina Zein Perlihatkan Bukti Ini
Baca juga: Diperiksa 2 Jam oleh Polisi, Medina Zein Terima 18 Pertanyaan Seputar Marissya Icha
Medina menegaskan, bahwa dirinya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan itu ke Polda Metro Jaya bukan karena ingin Marisya Icha dipenjara.
Melainkan, ingin berdamai dengan Marissya.
"Aku ingin ini selesai, aku melaporkan dia bukan ingin memenjarakan dia, seperti yang diomongin kan 'Tungguin aja nanti Medina pakai baju oren' enggak, aku enggak ada niatan seperti itu, aku pengin damai," kata Medina, di Polda Metro Jaya, Senin (31/12/2022).
Bahkan Medina ingin membuka pintu mediasi kepada Marissya Icha agar kasus keduanya segera selesai.
"Pengin (melakukan mediasi dengan Marisya Icha), saling memaafkan tapi gak mau digituin lagi," ujar Medina.
Sebelumnya Medina Zein memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Ini merupakan laporan kedua Medina Zein yang ditujukan terhadap Marrisya Icha setelah laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun sayang, laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dihentikan karena tidak terbukti adanya kekerasan yang dilakukan Marissya Icha.
Diberitakan sebelumnya, laporan itu berawal dari unggahan akun Instagram Marrisya Icha yang menyebut Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.
Dalam postingannya, Marrisya Icha juga menyebut bahwa penghargaan yang diterima Medina Zein selama ini dari pemerintah adalah hasil suap.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.