Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain

Jerinx SID bersama kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait Adam Deni yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID bersama kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait Adam Deni yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Sugeng Teguh Santoso menilai kasus yang dilanda Adam Deni diduga berdasarkan motif ekonomi, terkait dugaan tindakan pemerasan terhadap banyak orang.

"Ketika kita dalami, dugaan pemerasan muncul. Salah satunya kepada klien saya, Bli Jerinx," kata Sugeng Teguh Santoso disela sidang Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Ilegal Akses, Jerinx SID Sebut Kena Karma

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Pesan Jerinx: Jangan Bohong, Jangan Sombong

Pasalnya, setelah Jerix, diakui Sugeng munculah selebgram Gebby Vesta yang mengaku di instagram diperas yang diduga dilakukan Adam Deni.

"Di instagram Gebby Vesta itu mengaku diperas Rp 40 juta," ucapnya.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Kemudian sekarang muncul kasus ilegal akses," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sugeng menambahkan, melihat di instagram, kedepan Adam Deni akan melaporkan salah satu pejabat publik ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Tapi ada buntutnya, karena dia tidak komitmen dengan Adam Deni. Artinya ada komitmen tidak terpenuhi tentang kewajiban atau kesepakatan tertentu," jelasnya.

KASUS JERINX DAN ADAM DENI -  Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Mengenai kesepakatan, diakui Sugeng, saat berseteru dengan Jerinx, Adam Deni memiliki kesepakatan berdamai jika suami Nora Alexandra memenuhi permintaannya memberikan uang sebesar Rp 15 Miliar.

"Tapi, kemudian turun Rp 10 Miliar, kemudian turun Rl 150 juta. Saya menduga, ilegal akses ini terkait pemerasan juga," ungkapnya.

Sugeng pun menyebut sebenarnya Adam Deni punya keahlian, namun semua keahlian dilandasi dengan niat buruk sehingga mendapati karma.

"Tindakan tercela. Nah, dia kena batunya di sini," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Adam Deni

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Jadi Tersangka, Adam Deni Langsung Ditahan Polisi
Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menahan pegiat media sosial Adam Deni usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sejak Selasa (1/2/2022) malam.

"Update kasus AD sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ramadhan menuturkan Adam Deni ditahan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Adapun penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas