Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas Hari Ini
Banding tersebut terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyerahkan berkas banding kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).
Banding tersebut terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
"Siang ini mau menyerahkan memori bandingnya Gaga Muhammad," kata Fahmi Bacmid saat dikonfirmasi awak media.
"Ke PN Jakarta Timur. Siang jam 13.00 sudah di PN saya," lanjutnya.
Sebelumnya, keputusan banding tersebut dikonfirmasi Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur.
Dia menuturkan pihaknya telah menerima kabar bahwa terdakwa akan mengajukan permohonan banding tersebut.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Bui, sang Ibunda Ngaku Menyesal Bebaskan Anaknya Pacaran
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan banding kemarin," ujar Alex, beberapa waktu lalu.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Baca juga: Ayah Laura Anna Merasa Kasihan Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.