Bukan Cuma Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum Juga Banding
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Bukan hanya Gaga Muhammad yang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan hal yang sama.
Hal itu diketahui dari Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, saat mengecek banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Iya mau ngecek (ke Pengadilan tadi) ternyata jaksa-nya banding juga,” kata Fahmi via pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas Hari Ini
Fahmi mengatakan ia diberitahu oleh panitera pengadilan tentang banding dari jaksa.
“Saya baru diberitahu panitera kalau jaksanya banding,” ucap Fahmi lagi.
Sementara itu, Kompas.com yang mencoba menghubungi jaksa Handri Dwi Z tetapi belum mendapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Adapun kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan.