Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada Perlawanan Saat Diamankan, Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Kooperatif 

Pegiat sosial media Adam Deni ditangkap di kediamannya, pada Selasa (1/2/2022) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ada Perlawanan Saat Diamankan, Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Kooperatif 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat sosial media Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Adam Deni diamankan di kediamannya, kawasan Jati Asih, Bekasi, pukul 18.35 WIB. 

"Hari selasa (1/2/2022) pukul 18.35 WIB klien kami dijemput di rumahnya di Jati Asih,  Bekasi," kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). 

Namun pihaknya, mengklaim kliennya tidak diamankan secara paksa. 

Baca juga: Adam Deni Dijenguk Sang Kekasih, Namun Tak Bisa Bertemu, Kenapa?

Baca juga: Ungkap Kondisi Adam Deni di Tahanan, Kuasa Hukum: Dia Sakit Mag

"Enggak (dijemput paksa) Ini dijemput disertai surat penahanan ya," tutur Susandi. 

Selain itu, Susandi menegaskan kliennya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bertindak kooperatif. 

BERITA REKOMENDASI

"Oh enggak (melakukan perlawanan), klien kami sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada, kooperatif," tuturnya. 

Baca juga: Dituding Upload Dokumen Orang Lain Tanpa Izin, Inikah Postingan Adam Deni yang Membuatnya Ditahan?

Bahkan pihaknya mengapresiasi kepolisian terkait penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab Laporan yang dilayangkan SYD terbilang cepat sampai akhirnya Adam Deni diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

"Ini kami mengapresiasi kinerja dari temen-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses baru 5 hari tapi sudah dilakukan penahanan," ungkap Susandi. 

Sebagai informasi, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.   

Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.   


Penangkapan tersebut atas dugaan kasus tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial.   

Adapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas