Ashanty Sempat Jalani Mediasi dengan Martin Pratiwi Tapi Tidak Ada Titik Temu
Sebelum masalahnya masuk ke pihak berwajib, Ashanty mengaku sempat menjalani mediasi dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ashanty baru-baru ini mengunjungi Polda Metro Jaya ditemani suaminya, Anang Hermansyah.
Kedatangannya ke Polda memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk mendapatkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya laporan Ashanty dilayangkannya terhadap rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 2019 silam.
Namun saat ini, Ashanty menyebut Martin Pratiwi statusnya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, sebelum masalahnya masuk ke pihak berwajib, Ashanty mengaku sempat menjalani mediasi dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Namun sayang, upaya tersebut gagal dan tidak menemui titik terang. Bahkan, Martin Pratiwi kembali menggugat Ashanty secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Baca juga: Ashanty Mengaku Kapok Berbisnis dengan Orang yang Baru Dikenal
"Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Hingga akhirnya kesabaran ibu sambung Aurel Hermansyah itu pecah dan membawa perkara tersebut ke polisi.
Terlebih, Ashanty mengaku khawatir memberikan dampak buruk bagi keluarganya jika masalah tersebut terus berlarut-larut.
"Kalau saya dilaporkan terus menerus, saya diam, saya punya keluarga, akhirnya saya dan suami sepakat untuk melaporkan di Siber Polda Metro Jaya," ucap Ashanty.
Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.
Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam gugatan perdata itu, Martin Pratiwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut, Ashanty dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut hingga akhirnya ia melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.