Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Janariyah Tanggapi Petisi ''Keadilan untuk Laura Berikan Gaga Hukuman Berat''

Seiring Gaga Muhammad mengajukan banding, muncul petisi di change.org yang diberi judul "Keadilan untuk Laura…Berikan Gaga hukuman berat".

Editor: Willem Jonata
zoom-in Janariyah Tanggapi Petisi ''Keadilan untuk Laura Berikan Gaga Hukuman Berat''
Grid.ID
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNNEW.COM - Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, menanggapi petisi di change.org agar anaknya mendapat hukuman lebih berat usai mengajukan banding.

Gaga sendiri divonis 4,5 tahun penjara karena kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Seiring Gaga Muhammad mengajukan banding, kemudian muncul petisi yang diberi judul "Keadilan untuk Laura…Berikan Gaga hukuman berat".

Baca juga: 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan

Petisi tersebut saat ini sudah ditandatangani lebih dari 131.000 dan berpotensi terus bertambah.

“Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi bisa menggagalkan banding berarti suatu saat kita ada masalah, kita enggak perlu ke pengadilan, tidak perlu ada sidang,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

“Kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa,” tambah Janariyah.

Tak hanya Janariyah, Fahmi Bachmid yang merupakan kuasa hukum Gaga Muhammad ikut berkomentar.

BERITA REKOMENDASI

“Kalau saya sarankan petisinya ditunjukkan orang meninggal supaya merasakan keadilan, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu?” tutur Fahmi.

“Mungkin saran saya, petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup,” tambah Fahmi lagi.

Sebelumnya Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan memori banding setebal 44 halaman. Memori banding tersebut berisi delapan poin terkait hasil putusan sidang.

Selain itu, penyerahan memori banding itu juga disaksikan oleh ibunda Gaga Muhammad, Janariyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas