Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berharap Hukuman Sang Putra Diringankan, Ibunda Gaga Muhammad: Dia Masih Terlalu Muda

Gaga Muhammad mengajukan banding supaya hukumannya diringankan, ibunya Gaga mengatakan putranya berhak mendapat keadilan, apalagi masih terlalu muda.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berharap Hukuman Sang Putra Diringankan, Ibunda Gaga Muhammad: Dia Masih Terlalu Muda
Tribunnews.com/Muhammad Alivio
Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

Namun, Gaga Muhammad mengajukan banding supaya hukumannya diringankan.

Menurut ibunda Gaga Muhamamd, Janariyah, putranya berhak mendapat keadilan, apalagi masih terlalu muda.

“Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga. Karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Janariyah Tanggapi Petisi Keadilan untuk Laura Berikan Gaga Hukuman Berat

Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid telah menyerahkan memori banding di PN Jakarta Timur pada 8 Februari 2022.

Memori tersebut setebal 44 halaman berisi delapan poin yang mengajukan keberatan terkait vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Dengan begitu, Janariyah berharap banding yang diajukan dapat menuai hasil positif untuk putranya.

Berita Rekomendasi

"Paling tidak hukumannya dikurangi lah," tutur Janariyah.

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Ungkap Bukti Transfer Bantuan Anaknya untuk Laura Anna Pascakecelakaan

Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas