Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer soal Kasus Wanprestasi, Total Hampir Rp 1 Miliar
Pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Denny digugat atas kasus wanprestasi.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan kasus wanprestasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto membenarkan terkait gugatan ini.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Sebut Kondisi Dorce Tak Separah yang Dilihat di Medsos, Denny Sumargo: Baik, Udah Mendingan
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," ujar Eko.
Kemudian, Eko menyampaikan duduk perkara masalah wanprestasi yang ditujukan kepada Denny Sumargo ini.
Sebelumnya, Denny dan Ditya sudah memiliki perjanjian lisan.
Namun, Denny Sumargo diduga belum menepati janji tersebut.
Sehingga, Ditya mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko.
Sementara itu, Ditya Andrista melayangkan gugatan tersebut pada awal Februari 2022 lalu.
Baca juga: Ucapannya Soal Mendewakan Gala Sky Dikritik, Denny Sumargo Klarifikasi
Hingga saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim untuk menangani masalah ini.
"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022, dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani masalah ini," ujar Eko.
Rencananya, dalam waktu dekat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memproses gugatan ini.
Lantaran, dalam jangka waktu satu minggu harus segera diputuskan.
"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu harus ditetapkan ya, dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakim yang menangani," ujar Eko.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan proses kasus wanprestasi ini.
Menurut Eko, kasus wanprestasi ini harus disertai dengan bukti perjanjian.
Bukti tersebut dapat berupa surat atau saksi.
Baca juga: Denny Sumargo Mengaku Hampir Diguna-Guna Mantan Pegawai, Temukan Obrolan Ini di Ponselnya
"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan bukti-bukti kalau memang ada perjanjian, bukti surat maupun saksi," ujar Eko.
Dalam kasus ini, perjanjian yang dimiliki Denny Sumargo dan mantan manajernya berupa perjanjian lisan.
Sehingga, pihak pengadilan akan meminta rekaman video dan saksi.
"Kalau lisan ya bisa dengan rekaman video kan, kemudian ada saksi, saya pikir buktinya saksi karena secara lisan kan bisa direkam," ujar Eko.
Diketahui, Denny Sumargo telah melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Denny mengklaim Ditya membawa kabur uangnya senilai Rp 739 juta.
Ditya Andrista dinilai mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Namun, perempuan yang kini sudah keluar dari timnya itu sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.
Simak berita lainnya terkait Denny Sumargo
(Tribunnews.com/Pramesti)