Lanjutan Sidang Jerinx SID, Dokter Tirta dan Ayah Jerinx Hadir sebagai Saksi Meringankan
Jerinx SID jadi terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Tirta hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni, Rabu (9/2/2022).
Tidak hanya Dokter Tirta, ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono juga hadir dalam sidang anaknya tersebut.
Dokter Tirta lebih dulu di ruang sidang sekitar pukul 13.45 WIB. Ia tampil modis mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam disertai masker merah hingga kacamata.
"Halo, sehat semuanya. Saya sehat, hari ini saya akan jadi saksi dari pihak Jerinx," kata dokter Tirta, Rabu (9/2/2022).
Selanjutnya, ayah Jerinx, I Wayan Arjono pun tiba di ruang sidang Kusuma Admadja 4 mengenakan topi berwarna hitam dan pakaian serasi.
"Iya, saya jadi saksi bersama dokter Tirta nantinya," ungkap Arjono.
Baca juga: Dipastikan Jadi Saksi Sidang Kasus Jerinx SID, Dokter Tirta Beri Respons Begini
Setelahnya, Jerinx pun hadir dan bergegas langsung memasuki ruang sidang untuk memulai sidang tanpa menyapa kedua orang saksi.
Sama seperti biasanya, Jerinx mengenakan pakaian atasan putih dan hitam dalam sidangnya kali ini.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.