Pihak Penggugat Sesalkan Ustaz Yusuf Mansur yang Tak Kunjung Hadiri Persidangan
Para penggugat menyesalkan ketidakhadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penggugat menyesalkan ketidakhadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui, sidang dugaan kasus perbuatan melawan hukum yang menjerat Ustadz Yusuf Mansur kembali digelar dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.
Namun pada sidang yang digelar Selasa (8/2/2022) itu harus kembali ditunda lantaran Ustadz Yusuf Mansur kembali tidak bisa hadiri persidangan.
Baca juga: Mediasi Ditunda, Pihak Penggugat Tetap Minta Ustaz Yusuf Mansur Ganti Rugi
"Tadi mediasi lanjutan sidang yang korbannya tiga orang, dua di Jogja, satu di Madiun. Karena dua minggu lalu mediatornya berhalangan hadir, sehingga ini kita baru diagendakan lagi hari ini," ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/2/2022).
"Dari pihak penggugat yang tiga orang ini rencananya mau hadir, cuma tiba-tiba ada PPKM begini ya, mereka khawatir. Dari pihak Jam'an (Yusuf Mansur) sebagai tergugat juga tidak hadir karena ada tugas, hanya kuasa hukumnya yang hadir," lanjut Asfa.
Asfa menjelaskan bahwa kehadiran penggugat dan tergugat, khususnya dalam agenda mediasi sangatlah penting.
"Iya penting (prinsipal hadir), kecuali ada alasan khusus yang menyebabkan tidak bisa hadir," ucap Asfa.
"Enggak, bukan soal efektif tidak efektifnya, tapi ini memang prosedurnya. Kami ikutin prosedurnya aja, kan di hukum acaranya kan begitu," katanya
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi
Namun pihak penggugat merasa dari pihak Ustadz Yusuf Mansur tidak ada itikad baik, sehingga hanya bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Oh iya diharapkan seperti itu (ada kesepakatan saat mediasi), kita juga maunya seperti itu, kalau enggak tidak sampai ke pengadilan. Tapi kenyataannya kan somasi tidak ditanggapi, tapi ya sudahlah kita ikutin proses aja," tukasnya
"Disepakati untuk ditunda 2 minggu dengan kita mengupayakan menghadirkan prinsipal, penggugat dan tergugat," lanjutnya.
Sekedar informasi, ketiga korban yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur mengikuti investasi tabung tanah sejak tahun 2014 silam.
Kala itu ketiganya tertarik ikut dalam program tersebut setelah ditawar oleh Ustadz Yusuf yang sedang mengisi acara ceramah agama di Hongkong.
Ketiga penggugat pun memberikan dana awal senilai Rp 2.2 juta, mereka juga mendaftar sebagai anggota koperasi Merah Putih yang memungut biaya Rp 200 ribu.
Baca juga: Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Pria Ini Singgung Investasi Batu Bara dan Janji Keuntungan
Namun semenjak terdaftar sebagai investor dalam investasi tabung tanah, mereka tidak mendapatkan penjelasan dari Yusuf Mansur.
Bahkan pembagian hasil keuntungan juga tidak pernah mereka terima sejak 2014 silam.
Padahal diawal kerjasama, Yusuf Mansur menjanjikan bagi keuntungan kepada para investor yang terlibat dalam program investasi tabung tanah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.