Rezky Aditya Siap Hadapi Segala Upaya Hukum yang Ditempuh Wenny Ariani
kuasa hukum Rezky Aditya bersyukur karena kasus yang digugat oleh Wenny Ariani terhadap kliennya telah diputuskan yang hasilnya ditolak majelis hakim.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus pengakuan anak yang digugat Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Sidang itu berakhir dengan keputusan hakim yang menolak semua gugatan Wenny Ariani.
Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur karena kasus yang digugat oleh Wenny Ariani terhadap kliennya telah diputuskan yang hasilnya ditolak majelis hakim.
"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky," kata Ana Sofa di Tangerang, belum lama ini.
Baca juga: Wenny Ariani Yakin Rezky Aditya Ayah Anaknya, Ajukan Banding Usai Gugatan Ditolak Pengadilan
Baca juga: Wenny Ariani Minta Anaknya Diakui, Tapi Gugatannya Terhadap Rezky Aditya Ditolak Pengadilan
Dengan hasil putusan tersebut, itu berarti Rezky Aditya tidak terbukti sebagai ayah dari anak Wenny Ariani, dan juga tidak melakukan penelantaran anak.
"Jadi kita sudah buktikan dipersidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ana Sofa.
Kendati demikian, Wenny Ariani mengajukan banding terkait hal ini.
Namun, Ana Sofa yang mewakili Rezky Aditya tidak masalah akan hal itu.
Menurut Ana Sofa, penggugat maupun tergugat mempunyai hak hukum untuk melakukan upaya banding.
Maka itu, apapun segala upaya hukum yang dilakukan Wenny Ariani, Ana Sofa menyebut Rezky Aditya akan siap hadapi semuanya.
"Kalau mereka banding ya kita akan ikuti, sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan," jelas Ana Sofa.
Baca juga: Lihat Adegan Romantis Rezky Aditya dan Jessica Mila, Citra Kirana Cemburu hingga Nangis
Sementara itu, Wenny Ariani akan mengajukan banding setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny juga mengutarakan bahwa dirinya kecewa dari hasil persidangan.
Sebab, ia menilai dalam persidangan tidak ada dalil untuk membuktikan kebenaran seperti tes DNA dari Rezky Aditya.
"Kecewa karena di persidangan ini saya tidak melihat adanya keadilan untuk membuktikan dalil kita dengan tes DNA," ungkap Wenny Ariani.