Digugat Perdata oleh Mantan Manajer, Tuduhannya Wanprestasi, Denny Sumargo Sebut Tak Ada Bukti
Denny Sumargo buka suara soal gugatan yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo buka suara soal gugatan yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Ia digugat atas tuduhan wanprestasi oleh mantan manajernya itu. Densu sapaan akrabnya mengatakan pihaknya sudah mengetahui gugatan tersebut.
Akan tetapi, Densu menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mantan manajernya itu tak beralasan dan tak ada bukti.
"Iya aku sudah dengar kemarin dari kuasa hukumku, bahwa ada somasi akan digugat secara perdata mengenai wanprestasi," ujar Denny Sumargo saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Denny Sumargo Siap Dipanggil Bahkan Bayar Gugatan Rp880 Juta, Asal Sang Mantan Manajer Dipenjara
"Tapi tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu," ucapnya.
Densu menanggapai santai gugatan dari mantan manajernya itu karena laporannya sudah diproses sejak lama.
Bahkan Densu menuturkan bahwa mantan manajernya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan uang.
"Itu kan sudah berjalan berapa bulan dari yang pertama saya laporin," kata Densu.
"Dan sudah masuk ke dalam penyelidikan akhir dan penetapan tersangka," tuturnya.
Sekadar informasi, Denny Sumargo sebelumnya melaporkan Ditya Andrista, mantan manajernya, lebih dulu dengan tuduhan penggelapan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kemudian beberapa hari lalu Ditya Andrista melakukan gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata dengan nominal Rp 880.288.000.