Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Simpan Kado Spesial Valentine untuk Nora Alexandra, Tunggu 6 Maret, Hadiahnya Kebebasan?

Musisi Jerinx berencana ingin memberikan kado spesial untuk istrinya Nora Alexandra di hari kasih sayang atau Valentine.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Simpan Kado Spesial Valentine untuk Nora Alexandra, Tunggu 6 Maret, Hadiahnya Kebebasan?
kolase/instagram
Jerinx Simpan Kado Spesial Valentine untuk Nora Alexandra, Tunggu 6 Maret, Hadiahnya Kebebasan? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx berencana ingin memberikan kado spesial untuk istrinya Nora Alexandra di hari kasih sayang atau Valentine.

Kejutan tersebut pun belum dapat diberikan langsung kepada Nora Alexandra,

Mengapa?

Baca juga: Jerinx Minta Maaf Pada Nora Alexandra, Akui Bandel karena Kembali Terjerat Masalah Hukum

Baca juga: Jerinx Sedih Jauh dari Nora Alexandra Saat Hari Valentine, Sorry My Baby

Rupanya kado spesial itu adalah kebebasan Jerinx yang dijadwalkan pada 6 Maret karena mengingat masa penahanannya di rumah tahanan (Rutan Polda) akan berakhir.

Jerinx pun berharap batas masa penahanannya itu bisa segera selesai.

Jerinx SID ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Jerinx SID ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Kadonya, Semoga tanggal 6 Maret bisa bebas," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

BERITA TERKAIT

Selain itu di hari Valentine ini, Jerinx merasa sedih karena jauh dari istrinya.

"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri," ucap Jerinx.

Nora Alexandra hanya bisa merayakan ulang tahun Jerinx SID melalui media sosial. Ia mengunggah momen lawas kebersamaannya dengan Jerinx.
Nora Alexandra hanya bisa merayakan ulang tahun Jerinx SID melalui media sosial. Ia mengunggah momen lawas kebersamaannya dengan Jerinx. (Instagram @ncdpapl)

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas