Sempat Tertunda karena Covid-19, Hari Ini 2 Saksi Ahli Hadir di Sidang Kasus Jerinx dan Adam Deni
Sempat ditunda karena terkonfirmasi positif covid-19 hari ini 2 saksi ahli dari pihak JPU akan memberikan keterangannya di sidang Jerinx dan Adam Deni
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali akan menjalani sidang atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Sidang hari ini rencananya akan digelar pada pukul10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suami Nora Alexandra itu dipastikan hadir di ruang sidang, hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Jerinx SID Ulang Tahun ke-45, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru dan Ungkit Janji Manis sang Suami
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Bisa Kirim Pesan ke Dokter Tirta Usai Ditangkap
“Iya, (Jerinx dipastikan hadir) pukul 10.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (14/2/2022).
Adapun agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat ditunda karena terkonfirmasi positif covid-19.
Saksi tersebut juga sebelumnya sempat diminta hadir oleh terdakwa untuk memberikan keterangannya kepada majelis hakim.
Jaksa nantinya akan menghadirkan ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum.
“Ahli dihadirkan JPU sesuai permintaan terdakwa, yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum,” ucap Sugeng.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.