Resmi Cerai dari Dhena Devanka, Jonathan Firzzy Wajib Nafkahi Anak Rp 30 Juta Setiap Bulan
Jonathan Frizzy akhirnya resmi bercerai dari Dhena Dhevanka.Ijonk wajib membayar biaya Hadhanah atau nafkah anak setiap bulannya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Frizzy akhirnya resmi bercerai dari Dhena Dhevanka.
Selain itu, pria yang kerap disapa Ijonk ini wajib membayar biaya Hadhanah atau nafkah anak setiap bulannya.
"Begitu juga biaya Hadhanah anak memang pasalnya mengatur itu suami atau ayah yang bertanggung jawab, diputuskan oleh hakim nafkah untuk anak dibebankan kepada Jonathan," kata kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi, di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Hubungannya dengan Ijonk Memburuk, Benny Simanjuntak Curiga Keponakannya Berat Lepas Dhena Devanka
Baca juga: Cerai, Hak Asuh Anak Jonathan Frizzy Jatuh ke Tangan Dhena Devanka
Dalam putusan, Ijonk harus membayar Rp 30 Juta perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya untuk ketiga anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Sebulannya 30 juta ya dengan kenaikan 10 persen pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan Sebulannya 30 juta ya dengan kenaikan 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," ucap Risyad.
Di sisi lain, pihak Jonathan Frizzy keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Karena menurut tim kuasa hukum Ijonk, Sinartha Bangun, putusan tersebut tidak melihat rekonvensi yang sempat diajukannya dalam proses persidangan terkait biaya nafkah dan hak asuh anak.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy menikahi Dhena Devanka pada 27 Mei 2012 silam.
Dari pernikahanya itu, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka dikaruniai tiga orang anak.
Usai 9 tahun menjalin rumah tangga, Jonathan Frizzy digugat cerai oleh istrinya, Dhena Devanka.
Usai isu perselingkuhan dan KDRT santer terdengar menjadi permasalahan keretakan hubungan rumah tangga keduanya.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS.
Selain itu, keduanya juga sempat saling lapor di Polres Jakarta Selatan sebelum memutuskan untuk saling berdamai.
Laporan mereka sama, yakni terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).