Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan
Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan. Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
![Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinxvalentine.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx siap ajukan pledoi usai dituntut jaksa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan.
Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Baca juga: Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum I Gede Eka Hariana membacakan tuntutannya terhadap Jerinx.
![Jerinx dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-09.jpg)
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian: Adam Deni Minta Rp 15 M, Klaim Bekingannya di Atas Presiden
Suami Nora Alexandra itu juga didenda Rp 50 juta subsider pidana dua bulan penjara.
“Denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” tutur Gede.