Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan 

Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan. Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan 
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx siap ajukan pledoi usai dituntut jaksa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan.

Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Baca juga: Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap  

Sebelumnya, jaksa penuntut umum I Gede Eka Hariana membacakan tuntutannya terhadap Jerinx.

Jerinx dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

Baca juga: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian: Adam Deni Minta Rp 15 M, Klaim Bekingannya di Atas Presiden

BERITA TERKAIT

Suami Nora Alexandra itu juga didenda Rp 50 juta subsider pidana dua bulan penjara. 

“Denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” tutur Gede. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas