JPU Ungkap Hal-hal yang Memberatkan Hingga Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan karena Jerinx dianggap menimbulkan rasa takut pada diri korban yakni Adam Deni.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Jumat (20/2/2022).
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Selanjutnya JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan kepada suami dari Nora Alexandra itu.
Baca juga: Kondisi Istri & Keluarga di Bali, Salah Satu Isi Pleidoi Jerinx pada Sidang Pekan Depan
Hal yang memberatkan adalah ketika Jerinx dianggap menimbulkan rasa takut pada diri korban yakni Adam Deni.
Selain itu, Jerinx sebelumnya juga sempat dipenjara akibat masalahnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya," demikian isi surat tuntutan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," isi lainnya.
Adapun hal yang meringankan tuntutan suami Nora Alexandra itu dikarenakan ia bersikap sopan selama proses sidang dan menyesali perbuatannya untuk tidak mengulanginya.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
Jerinx juga telah berupaya meminta maaf kepada Adam Deni namun tidak mendapatkan respons.
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," lanjut isi tuntutan.
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Selain itu Jerinx wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.