Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dapat Dukungan Outsiders, Jerinx: Ini Berarti untuk Saya, Tingkatkan Imun Saat Bacakan Pledoi 

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berterimakasih atas dukungan Outsiders, fans grup bandnya Superman is Dead (SID. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dapat Dukungan Outsiders, Jerinx: Ini Berarti untuk Saya, Tingkatkan Imun Saat Bacakan Pledoi 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx saat ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/22/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berterimakasih atas dukungan Outsiders, fans grup bandnya Superman is Dead (SID. 

Sebelum sidang Jerinx digelar hari ini, Selasa (22/2/2022), diketahui Outsiders menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Mereka membagi-bagikan makanan kepada masyarakat secara gratis.

Outsiders menaruh harapan agar Jerinx bebas dari tuntutan hukum terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. 

Baca juga: Kebiasaan Jerinx Bagi-bagi Makanan Gratis Diteruskan Penggemar SID

"Saya berterima kasih atas kehadiran kawan-kawan Outsiders dan juga media di sini, sangat berarti untuk moral saya," kata Jerinx sebelum memulai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). 

Tidak hanya itu atas aksi dan dukungan tersebut membuat suami Nora Alexandra ini semakin semangat untuk membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. 

Adam Deni dan Jerinx.
Adam Deni dan Jerinx. (Kolase)
BERITA REKOMENDASI

"Meningkatkan imun untuk membacakan pledoi nanti," ucap Jerinx

Sebagian informasi, fans SID menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan kebebasan Jerinx atas tuntutan hukum, tidak hanya itu, massa yang tergabung dalam Outsider ini juga membagikan 500 Kotak nasi gratis dan masker untuk para masyarakat. 

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari Jerinx dan kuasa hukumnya atas tuntutan yang diberikan Jaksa yaitu 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Atas kasus pengancaman terdapat Adam Deni  Jerinx sendiri dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.    


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas