Dengar Pledoi Jerinx, Jaksa Tetap pada Tuntutan 2 Tahun Penjara
Jerinx duduk di kursi terdakwa kasus dugaan pengancaman Adam Deni. Ia dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx membacakan nota pembelan atau pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Wayan Eka yang menangani kasus Jerinx nyatanya tetap pada tuntutannya yaitu dua tahun penjara.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," kata JPU, I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Atas hal itu, Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID mengatakan pihaknya menghargai tuntutan Jaksa.
Lebih lanjut, Sugeng juga kekeh pada pledoi yang ingin membebaskan Jerinx SID.
Baca juga: 7 Poin Pledoi Jerinx Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Paparkan Kondisi Keluarga hingga Bisnisnya
"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," tutur Sugeng.
Jerinx pun mengaku menyesal atas tindakannya terhadap Adam Deni dengan berkata kasar melalui sambungan telepon.
Ia berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan pada Kamis (24/2/2022).
"Saya hanya ingin mendapat keadilan karena sejatinya, saya sudah menyesal dan kapok, saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial," ujar Jerinx SID.
"Saya sudah berjanji pada ibu saya, kalau saya selesai kasus ini agar fokus mempunyai cucu untuk ibu dan ayah saya, agar bisa merawat ibu saya yang sakit juga," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.