Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Senyum-senyum Lihat Video Permintaan Maaf Adam Deni 

Sebelum sidang, Jerinx diperlihatkan video Adam Deni meminta maaf dari ponsel kuasa hukumnya, Gendo.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jerinx Senyum-senyum Lihat Video Permintaan Maaf Adam Deni 
Kolase
Adam Deni dan Jerinx. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). 

Pantauan di ruang sidang Kusuma Admadja 4, suami Nora Alexandra itu hadir pada pukul 14.25 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna merah. 

Jerinx mengabarkan kondisinya sehat. Ia siap untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. 

"Baik, siap (membacakan pledoi)," kata Jerinx sebelum sidang. 

Baca juga: Dapat Dukungan Outsiders, Jerinx: Ini Berarti untuk Saya, Tingkatkan Imun Saat Bacakan Pledoi 

Setelahnya, Jerinx duduk di antara kuasa hukumnya. Di sampingnya ada seorang pengacara bernama Gendo. 

Lebih lanjut, Jerinx berkesempatan diperlihatkan video Adam Deni yang baru-baru ini meminta maaf dari ponsel kuasa hukumnya Gendo.

Jerinx 090566-
Momen Jerinx SID saat diperlihatkan video permintaan maaf Adam Deni di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Adapun dalam video tersebut Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sharoni dan memohon untuk segera dibebaskan.
BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Jerinx pun memberikan respon dengan tersenyum saat tengah diperlihatkan video tersebut.

Sesekali suami Nora Alexandra itu juga berbincang dengan kuasa hukumnya.

Baca juga: Fans SID Turun ke Jalan Gelar Aksi Bagi-bagi Makanan dan Tuntut Jerinx Bebas

Sebagian informasi, hari ini Jerinx kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Jerinx dan tim kuasa hukum. 

Sebelum sidang, fans SID, Outsider juga melakukan aksi damai. 

Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan kebebasan Jerinx atas tuntutan hukum, tidak hanya itu, massa yang tergabung dalam Outsider ini juga membagikan 500 Kotak nasi gratis dan masker untuk para masyarakat. 

Atas kasus pengancaman terdapat Adam Deni  Jerinx sendiri dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas