Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kurang Sehat, Denny Sumargo Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi dan Sidang Mediasi

Denny Sumargo tak bisa penuhi panggilan polisi terkait penetapan Ditya Andrista sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan yang dilaporkannya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kurang Sehat, Denny Sumargo Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi dan Sidang Mediasi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Denny Sumargo ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, menjelaskan kliennya sedang tidak sehat.

Denny Sumargo tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penetapan Ditya Andrista sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan yang dilaporkannya.

Tak hanya itu, ia juga absen menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mohon maaf seharusnya Densu ada disini karena kita diundang oleh penyidik," kata Muhammad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

"Jadi Karena Densu kurang sehat, diwakilkan," ujar Anwar.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget, Pengacaranya Sebut Densu Orang Hebat

Belum diketahui sakit apa yang sedang dirasakan Densu, namun dikatakan Anwar kliennya itu baru mulai drop pagi tadi.

Berita Rekomendasi

"Densu mungkin karena banyak aktivitas dia drop tadi, masih kurang sehat," tutur Anwar.

"Harus cepat-cepat juga dia antigen untuk bisa hadir di ruang publik begini," lanjutnya.

Ditya Andrista mantan manajer dari Denny Sumargo resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan atas dugaan  penggelapan dan pemalsuan surat. 

Akibat hal tersebut, dia mengklaim mengalami kerugian hingga sekira Rp700 juta. Di sisi lain, Ditya Andrista juga menggugat Denny Sumargo yang disebut melanggar perjanjian kerja hingga dirinya merugi hingga sekira Rp800 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas