Jerinx Bangga dan Ucap Terima Kasih Fans SID Solid Mendukungnya Saat Kembali Terjerat Kasus Hukum
Jerinx mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dari fans SID, Outsider.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dari fans SID, Outsider.
Outsider menggelar aksi damai dengan mambagi-bagikan makanan dan masker gratis kepada masyarakat yang melintas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Fans SID Gelar Aksi Damai Demi Bantah Tudingan Adam Deni yang Sebut Peggemar Jerinx Barbar
Baca juga: Fans SID Turun ke Jalan Gelar Aksi Bagi-bagi Makanan dan Tuntut Jerinx Bebas
Aksi damai tersebut juga turut menyuarakan kebebasan Jerinx dari masalah hukum dengan Adam Deni.
Jerinx pun berterima kasih atas partisipasi yang begitu besar dari para penggemarnya.
"Kawan-kawan Outsiders dan Ladyrose tadi melakukan aksi damai berbagi pangan di depan. Saya dan kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih, solidaritas yang luar biasa," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan, Selasa (22/2/2022).
Suami Nora Alexandra itu mengaku bangga atas aksi damai yang diadakan tersebut.
Sebab dirinya tak menyangka jika para penggemarnya itu masih tetap berada di sampingnya walau terjerat masalah hukum.
"Saya juga cukup bangga karena musisi-musisi yang bermasalah biasanya tidak dapat dukungan sepeti ini, tapi saya diberi kehormatan untuk merasa didukung seperti ini, di daerah orang lain, jadi saya sangat berterima kasih," ucap Jerinx.
Baca juga: Jerinx Senyum-senyum Lihat Video Permintaan Maaf Adam Deni
Baca juga: Dapat Dukungan Outsiders, Jerinx: Ini Berarti untuk Saya, Tingkatkan Imun Saat Bacakan Pledoi
Selain itu, aksi damai Outsider merupakan tindakan yang kerap dilakukan Jerinx di Bali dengan membagi makanan kepada masyarakat di sana.
Tidak hanya itu, aksi tersebut juga menepis tudingan Adam Deni dalam sidang di PN Jakarta Pusat jika fans SID barbar.
Jerinx sendiri telah didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.