Hari Ini Sidang Vonis Jerinx, Kuasa Hukum: Kami Yakin Putusan Bebas
Tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kliennya, bebas atau lepas dari segala tuntutan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx akan menjalani sidang putusan kasusnya dengan Adam Deni, Kamis (24/2/2022) hari ini.
Tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kliennya, bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam.
Hal itu dikatakan langsung oleh Sugeng soal sidang putusan yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Siang Ini Jerinx Hadapi Vonis Kasusnya dengan Adam Deni, Nora Alexandra Siap Dampingi Sang Suami
Baca juga: Jerinx Tak Tega Lihat Nora Alexandra Bekerja Keras Cari Nafkah Saat Dirinya Masuk Penjara
"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Sugeng meyakinkan klienya siap menerima apapun keputusan hakim nantinya. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Sebab Sugeng mengklaim Jerinx tidak ada sedikitpun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebutnya.
Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Baca juga: Nora Alexandra Bersyukur Masih Bisa Bekerja Saat Jerinx Ditahan
Baca juga: Kasus Adam Deni Cepat Diselesaikan, Polisi: Bukan Karena Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III
Atas tuntutan tersebut, Jerinx pada sidang Selasa (22/2/2022) telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim.
Namun sayang, JPU tetap pada tuntutannya.
Sidang putusan akan digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Rencananya istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.