Peluk Erat Jerinx, Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Suaminya Bebas
Sidang vonis Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra punya keyakinan suaminya, Jerinx bakal bebas dari tuntutan hukum.
Tak lama lagi sidang vonis Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Nora Alexandra bersama Jerinx hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 4, pukul 14.00 WIB.
Terlihat Nora memeluk erat suaminya itu. Ia yakin Jerinx bebas.
Baca juga: Nora Alexandra Hadir di Sidang Putusan Jerinx, Harap Suaminya Bebas
"Saya yakin bebas," ujar Jerinx saat ditemui wartawan, jelang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Sebab Nora bersama Jerinx telah melakukan beberapa rencana apabila drummer berusia 45 tahun itu bebas.
"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora.
Sebelumnya, JPU, I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Jerinx Tak Mau Berkata Kasar Lagi, Takut Diceraikan Nora Alexandra
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.
Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx saat ini didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx sendiri dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.