Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx
Jerinx divonis setahun penjara dan denda Rp 25 juta. Itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Ia pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kemudian membeberkan alasan yang memberatkan vonis suami Nora Alexandra tersebut.
Baca juga: Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara
Baca juga: Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata hakim ketua Surachmat, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, hal yang meringankan, Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni, serta mengakui kesalahannya.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.