Fans SID Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
Para penggemar grup band Superman Is Dead (SID) yakin Jerinx akan menerima putusan hakim dengan lapang dada.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penggemar grup band Superman Is Dead (SID) memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka berbondong-bondong ingin memberikan dukungan kepada Jerinx agar mendapat hukuman yang adil dari putusan majelis hakim.
Namun, hakim memutuskan Jerinx bersalah dan divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Jerinx Bangga dan Ucap Terima Kasih Fans SID Solid Mendukungnya Saat Kembali Terjerat Kasus Hukum
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya
Koordinator Outsider, Echa Harahap turut menanggapi vonis yang diterima oleh penabuh drum SID itu.
Echa meyakini sang musisi akan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Saya yakin Bli Jerinx benar-benar Ksatria. Dia akan menerima putusan itu. Dan apa pun itu sebenarnya masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang bersalah dan menjadi korban di sini," kata Echa di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Echa mengklaim jika suami Nora Alexandra itu hanya sebagai korban dalam perkaranya kali ini dengan Adam Deni.
"Dan saya bilang bli Jerinx ini hanya sebagai korban. Karena banyak laporan bahwa si Adam ini memang pemeras. Tinggal tunggu proses hukumnya di kepolisian," kata Echa.
Terakhir sebagai fans, Echa mendoakan dan terus mendukung Jerinx beserta Nora untuk tegar menghadapi putusan tersebut.
"Semangat terus Bli Jerinx, buat Nora juga semangat, semesta bersama orang-orang baik, amin," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.