Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fans SID Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara

Para penggemar grup band Superman Is Dead (SID) yakin Jerinx akan menerima putusan hakim dengan lapang dada.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fans SID Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penggemar grup band Superman Is Dead (SID) memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka berbondong-bondong ingin memberikan dukungan kepada Jerinx agar mendapat hukuman yang adil dari putusan majelis hakim.

Namun, hakim memutuskan Jerinx bersalah dan divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Jerinx Bangga dan Ucap Terima Kasih Fans SID Solid Mendukungnya Saat Kembali Terjerat Kasus Hukum

Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya

Koordinator Outsider, Echa Harahap turut menanggapi vonis yang diterima oleh penabuh drum SID itu.

Echa meyakini sang musisi akan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Saya yakin Bli Jerinx benar-benar Ksatria. Dia akan menerima putusan itu. Dan apa pun itu sebenarnya masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang bersalah dan menjadi korban di sini," kata Echa di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Echa mengklaim jika suami Nora Alexandra itu hanya sebagai korban dalam perkaranya kali ini dengan Adam Deni.

Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dan saya bilang bli Jerinx ini hanya sebagai korban. Karena banyak laporan bahwa si Adam ini memang pemeras. Tinggal tunggu proses hukumnya di kepolisian," kata Echa.

Terakhir sebagai fans, Echa mendoakan dan terus mendukung Jerinx beserta Nora untuk tegar menghadapi putusan tersebut.

"Semangat terus Bli Jerinx, buat Nora juga semangat, semesta bersama orang-orang baik, amin," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas