Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah 

Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Firdauz Nuzula. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah 
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Naysila Mirdad, didampingi sang ayah, Jamal Mirdad, ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Firdaus Nuzula

Orangtua Naysila Mirdad itu dilaporankan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. 

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. 

"Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022). 

Baca juga: 11 Hari Isolasi Mandiri, Naysila Mirdad Kini Negatif Covid-19

Dalam laporannya, Firdaus juga menyertakan sejumlah bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. 

Surat -60-56
Surat laporan polisi yang tertuju pada Jamal Mirdad di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan permasalahan yang terjadi antara keduanya diduga karena terlibat dalam jual-beli rumah milik sang aktor seluas 150 meter persegi. 

BERITA REKOMENDASI

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," ucapnya. 

Baca juga: Jamal Mirdad Tak Ingin Ada Perebutan Hak Asuh Anak Antara Kenang dan Tyna Kanna

"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijnajikan," sambung Zulpan. 

Sebelum melaporkan Jamal Mirdad, sang pelapor nyatanya juga telah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya. 

Namun, Jamal tak menanggapi atas somasi tersebut. 

"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan. 


Laporan ini juga tertuang dalam nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022 lalu. 

Ayah kandung Nana Mirdad ini dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan

Laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas