Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz
Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut diperiksa dalam kasus investasi bodong Binomo.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut diperiksa dalam kasus investasi bodong Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Usai jalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik kemudian melakukan penahanan pada Indra.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option
Baca juga: Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bakal Kejar Affiliator Lain Terkait Kasus Binomo
Pria yang akrab disapa Crazy Rich Medan itu diperiksa penyidik pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB, Kamis (24/2/2022) malam.
"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka," lanjut Ahmad.
Channel YouTube Indra Kenz dan beberapa bukti transfer dijadikan alat bukti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan butki transfer. Saya ulangi, jadi bukti tranfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan," imbuh Ahmad Ramdan.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE. Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian Pasal 10 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutmnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yan bersangkutan 20 tahun penjara," terang Ahmad Ramdan.