Pulihkan Kerugian Korban Senilai Rp 3,8 Miliar, Aset Indra Kenz Bakal Disita Polisi
Indra Kenz, selebgram yang dikenal sebagai crazy rich Medan ini, sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Editor: Willem Jonata
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," tandas Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.
Nama Indra Kenz mulai dikenal jagat media sosial pasca video Tiktok-nya yang viral karena kerap memamerkan kehidupan mewah.
Pemuda yang kerap disapa sebagai crazy rich Medan itu juga sering membagikan segelimpit investasi yang dijalaninya di kanal Youtube Indra Kenz.
Ia bahkan pernah diundang oleh Deddy Corbuzier sebagai bintang tamu di podcast fenomenalnya karena keberhasilannya menjadi miliarder di usia muda.
Baca juga: Didemo Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Indra Kenz Diperiksa Paling Lambat Jumat Pekan Ini
Indra Kenz juga dikenal dengan jargonnya 'Murah Banget' setiap kali hendak membeli barang-barang yang menguras kocek.