Pulihkan Kerugian Korban Senilai Rp 3,8 Miliar, Aset Indra Kenz Bakal Disita Polisi
Indra Kenz, selebgram yang dikenal sebagai crazy rich Medan ini, sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz, selebgram yang dikenal sebagai crazy rich Medan ini, sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Terkait kasus tersebut, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, Inda Kenz saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan aset miliknya?
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Grid.Id dari Kompas.tv, Jumat (25/2/2022).
Terkait aset yang akan disita, Ramadhan tak menginformasikannya lebih lanjut.
Pihaknya hanya menyebut bahwa aset-aset tersebut disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 Miliar.
Baca juga: PROFIL Indra Kenz yang Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ternyata Pernah Jadi Korban Investasi Bodong
Baca juga: Kuasa Hukum: Indra Kenz Tak Mengenal Pemilik Binomo
Sejumlah bukti pun telah disita oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Beberapa yang telah diamankan adalah akun Youtube Indra Kenz serta bukti transfer terkait binary option Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," sambung Ramadhan dalam keterangannya.
Setelah status tersangka, Indra Kenz rencananya akan langsung ditahan.
Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Indra Kenz Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo
Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," tandas Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.
Nama Indra Kenz mulai dikenal jagat media sosial pasca video Tiktok-nya yang viral karena kerap memamerkan kehidupan mewah.
Pemuda yang kerap disapa sebagai crazy rich Medan itu juga sering membagikan segelimpit investasi yang dijalaninya di kanal Youtube Indra Kenz.
Ia bahkan pernah diundang oleh Deddy Corbuzier sebagai bintang tamu di podcast fenomenalnya karena keberhasilannya menjadi miliarder di usia muda.
Baca juga: Didemo Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Indra Kenz Diperiksa Paling Lambat Jumat Pekan Ini
Indra Kenz juga dikenal dengan jargonnya 'Murah Banget' setiap kali hendak membeli barang-barang yang menguras kocek.