Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara 

Jerinx memutuskan untuk menerima vonis atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jerinx Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx tidak mengajukan banding usai divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Jerinx memutuskan untuk menerima vonis atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim. 

Baca juga: Jerinx tak Kaget Divonis Setahun Penjara: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022). 

Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut. 

Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.

Baca juga: Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx

BERITA REKOMENDASI

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng. 

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.   

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua  tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.   

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas