Jerinx Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Jerinx memutuskan untuk menerima vonis atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx tidak mengajukan banding usai divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jerinx memutuskan untuk menerima vonis atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Baca juga: Jerinx tak Kaget Divonis Setahun Penjara: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut.
Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.
Baca juga: Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.