Alasan Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx memutuskan untuk menerima putusan hakim terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Pernyataan Jerinx tertuang dalam surat yang diberikan ke Pengadilan melalui tim kuasa hukum Jerinx.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,” bunyi kutipan surat yang diserahkan pihak Jerinx ke pengadilan.
Baca juga: Ada Perjanjian, Tapi Nora Tak Sanggup Ceraikan Jerinx, Yakin Tanpa Masalah Pondasi Hubungan Lemah
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan jika Jerinx memiliki pertimbangan lain untuk menerima putusan tersebut yaitu dirinya tidak mau lagi berurusan dengan hukum.
“Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati karena nanti akan menjalani hukuman tersebut,” ucap Sugeng dihubungi awak media, Rabu (2/3/2022).
Sugeng menambahkan jika drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini ingin menatap masa depan yang lebih baik sebagai musisi dan bersama keluarga serta istrinya, Nora Alexandra.
“Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi,” ucapnya.
Baca juga: Nora Alexandra Akui Depresi Selama Setahun Usai Dinikahi Jerinx SID
“Sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak,” tambah Sugeng.
Sebagai kuasa hukum, Sugeng pun menuruti keputusan kliennya itu.
“Kami tim hukum mengutamakan kepentingam klien,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.