Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aliff Alli Langsung Ditahan, Alasan Polisi karena Statusnya WNA

Aktor asal Malaysia, Aliff Alli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aliff Alli Langsung Ditahan, Alasan Polisi karena Statusnya WNA
instagram @aliff_alli
Aliff Alli Langsung Ditahan, Alasan Polisi karena Statusnya WNA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor asal Malaysia, Aliff Alli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan mengatakan Aliff Alli langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan melihat pada status WNA (Warga Negara Asing) sang artis.

Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi, Kini Ditahan

Baca juga: Polisi Masih Periksa Aliff Alli Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 

Selain itu, beberapa barang bukti juga sudah terkumpul dan dinyatakan lengkap dalam kasus tersebut.

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Aliff Alli Khan nikahi Yuka @askaongi
Aliff Alli Khan nikahi Yuka @askaongi (Instagram @gusdephotography)

Penahanan tersebut menurut Zulpan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan oleh tersangka.

"Di samping memang unsur unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," tutur Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

"Karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," sambungnya.

Adik Miller Khan ini juga telah diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022).

Aliff Alli pun kooperatif saat melakukan pemeriksaan ketika statusnya telah menjadi tersangka.

"Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya," tutur Zulpan.

"Kooperatif (saat pemeriksaan), dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas