Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aliff Alli Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Terancam 7 Tahun Penjara

Aktor Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.zmantan suami siri, Aska Ongi ini terancam tujuh tahun penjara

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aliff Alli Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Terancam 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Mantan suami siri, Aska Ongi ini terancam tujuh tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Baca juga: Aliff Alli Langsung Ditahan, Alasan Polisi karena Statusnya WNA

Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi, Kini Ditahan

"Ancaman hukuman 7 tahun ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menambahkan selama pemeriksaan, Aliff Alli bersikap kooperatif.

Aliff Alli didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang isbat nikah di PA Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Aliff Alli didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang isbat nikah di PA Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kooperatif, dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022) Aliff Alli saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa malam.

"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjutnya.

Penahanan tersebut melihat dari terpenuhinya sejumlah alat bukti dan statusnya sebagai warga negara asing (WNA).

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, disamping memang unsur-unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar ybs tidak melarikan diri," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas