Aliff Alli Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Terancam 7 Tahun Penjara
Aktor Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.zmantan suami siri, Aska Ongi ini terancam tujuh tahun penjara
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Mantan suami siri, Aska Ongi ini terancam tujuh tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Baca juga: Aliff Alli Langsung Ditahan, Alasan Polisi karena Statusnya WNA
Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi, Kini Ditahan
"Ancaman hukuman 7 tahun ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Zulpan menambahkan selama pemeriksaan, Aliff Alli bersikap kooperatif.
"Kooperatif, dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," tuturnya.
Selain itu, usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022) Aliff Alli saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa malam.
"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjutnya.
Penahanan tersebut melihat dari terpenuhinya sejumlah alat bukti dan statusnya sebagai warga negara asing (WNA).
"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, disamping memang unsur-unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar ybs tidak melarikan diri," tutup Zulpan.