Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Memilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? Ini Kata Kuasa Hukum

Musisi Jerinx akhirnya menerima vonis hakim 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Memilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? Ini Kata Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx akhirnya menerima vonis hakim 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Pria bernama asli I Gede Aryastina ini memilih tidak mengajukan banding.

Jerinx memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga: Sambil Tunjukkan Surat SP3, Kuasa Hukum Jerinx Kabarkan Polisi Hentikan Laporan Adam Deni

Baca juga: Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan

Pilihan drummer Superman Is Dead (SID) ini dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik bewarna orange)
Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik bewarna orange) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nora Alexandra yakin Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Hal itu dikatakan Nora Alexandra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," kata Nora Alexandra, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Jerinx tak Kaget Divonis Setahun Penjara: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya

Baca juga: Fans SID Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara

Selain itu Nora berharap suaminya itu kuat atas putusan satu tahun penjara dengan denda 25 juta subsider 1 bulan penjara.

Model 27 tahun itu pun lantas mendapat pelukan erat hingga kecupan dari suami tercintanya itu yang tepat berada di sampingnya.

"Semoga suami saya tetap kuat," sambung Nora.

Sebelumnya, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.

Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.

Sementara Ni Luh terlihat memeluk Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.

Adam Deni dan Jerinx.
Adam Deni dan Jerinx. (Kolase)

Jejak Kasus Jerinx SID dan Adam Deni, Berawal dari Akun Instagram Jerinx Hilang

Berikut rangkuman jejak kasus Jerinx dengan Adam Deni.

Semua berawal ketika Adam Deni ikut berkomentar dalam Instagram Jerinx terkait konspirasi soal covid-19.

Sebab kala itu Jerinx masih sering menyuarakan soal endorsment covid di Instagramnya.

Usai berkomentar di Instagram hingga saling beradu argumen, seketika akun Instagram suami Nora Alexandra itu hilang pada Jumat, 2 Juli 2021.

Hal itu diketahui Jerinx saat masih berada di Bali. Ia menemukan akun Instagramnya itu seketika berlayar putih.

Beberapa kali ia mencoba untuk masuk kembali, namun tetap Instagramnya sudah tak lagi bisa diretas.

“Perdebatan kami di kolom IG terjadi hanya beberapa menit akun saya mulai aneh tiba tiba putuh layarnya ilang lagi, saya kepikiran Adam Deni punya akses ke Cyber Crime punya orang IT dan dia orang terakhir yang interaksi di instagram dengan saya,” tutur Jerinx dalam sidang, Senin (14/2/2022).

Mengancam Adam Deni

Lebih lanjut, Jerinx pun berpikir jika akun Instagramnya yang hilang berpengaruh atas konspirasinya menunggah covid-19, dengan mengulas kembali siapa orang yang baru ia ajak berargumen di Instagram.

Drummer berusia 45 tahun itu sempat bersegera dengan gitaris DeadSquad, Steve Item dan Adam deni mengenai pandangan soal pandangan covid-19.
Berdasarkan informasi yang dipunya, Jerinx menduga Adam Deni lah yang menyebabkan akun Instagram dengan satu juga pengikut itu hilang.

Dari situ lah kemudian dia menelpon dan mengucapkan sejumlah kata-kata kasar di luar kendali yang berujung ke meja hijau.

“Ketika itu saya dalam keadaan kurang stabil ya,” ujar Jerinx.

Tudingan dan Ancaman Tertuju Pada Adam Deni

Jerinx memiliki sepengetahuan bahwa Adam Deni memiliki ilmu dasar terkait Informasi Technologi (IT), sehingga ia menuduh pegiat sosial tersebut yang menghilangkan akun Instagram pribadi miliknya @jrxsid.

Lebih lanjut, Jerinx segera menelepon Adam Deni melalui ponsel milik Nora Alexandra dan menanyakan terkait akun Instagram dan polemik covid-19.

Hingga akhirnya Jerinx naik pita dan melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Adam Deni. Salah satu yang menjadi permasalahan hingga kini adalah Jerinx ingin menginjak kepala Adam deni di trotoar.

"Sini kepalamu tak injek di trotoar," salah satu percakapan isi telepon Jerinx kepada Adam Deni.

Sementara Adam mengaku jika bukan dirinyalah yang menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Hingga akhirnya Adam Deni mengaku menerima ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon dan mengunggahnya di Instagram miliknya.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Jerinx Sempat Minta Maaf

Usai mengakui lontaran katanya yang tidak pantas terhadap Adam Deni, beberapa saat kemudian Jerinx bergegas meminta maaf.

"JRX meminta maaf kepada saya. Beberapa jam setelah saya update," ujar Ada Deni, dikutip dari Instagram @adngrk yang diunggah Jumat 2 Juli 2021.

Jerinx pun mengakui hal itu saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Melaporkan Jerinx ke Polda Atas Dugaan Pengancaman

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni akhirnya melaporkan Jerinx pada Sabtu 10 Juli 2021 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Drsember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sempat Melakukan Mediasi Namun Gagal

Usai melaporkan Jerinx, Adam sempat mengajukan mediasi terhadap Jerinx, begitipun sebaliknya.

Mediasi sempat terjadi saat Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021). Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Mediasi terjadi sebanyak tiga kali, melalui pihak kepolisian dan tanpa pihak berwenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas