Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara
Momen haru biru pun terjadi saat pertemuan Angie dengan keluarganya hingga. Air mata putri Indonesia 2001 itu menetes di hadapan kedua orangtuanya.
Editor: Anita K Wardhani
"Tapi saya yakin karena dia sudah menjalani 9 tahun 10 bulan 5 hari dapat menjalani dengan baik," tambahnya.
Selain itu, selama di dalam penjara, Marcelina mengungkapkan bahwa wanita kelahiran
1977 itu aktif di berbagai kegiatan. Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan
di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam
bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan
US$ 1,2 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya
menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam
bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya
bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman
Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam
bulan kurungan.
Pesan KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, para pelaku
korupsi yang telah selesai menjalani hukuman mesti menjadi pembelajaran bagi
masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Hal ini disampaikan Ali menanggapi
bebasnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari hukumannya sebagai terpidana
kasus korupsi.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan
pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu
nyata ada," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Ali mengingatkan, praktik korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga terhadap keluarga,
kerabat, dan lingkungan sekitarnya. Ia menuturkan, ke depan KPK juga tidak akan
hanya memenjarakan pelaku korupsi.
"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali
pada negara sebagai bagian efek jera," kata Ali. Ia menyebutkan, upaya itu dilakukan
dengan optimalisasi peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti
dan Eksekusi KPK serta unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis
Korupsi KPK yang mendukung proses penyelidikan hingga persidangan perkara
korupsi.(Tribun Network/oji/vio/riz/ham/wly)